Senin, 17 Januari 2011

Sistem Ujian Nasional

Setiap tahun siswa dan pendidik dihadapkan pada aturan baru terkait dengan penentuan kelulusan dalam ujian nasional. Pada tahun 2011 siswa tidak diberikan hak ujian ulangan. Dalam penentuan kelulusan ujian nasional 2011 menggabungkan nilai ujian nasional dengan nilai sekolah yang diperoleh dari nilai rata-rata nilai pelajaran yang diujiannasionalkan dengan pembobotan 60% dan 40% untuk mendapatkan nilai akhir (NA) dengan nilai rata NA 55 dan tidak ada nilai dibawah 40. Bagi sekolah yang menerapkan Kriteria ketuntasan Minimal(KKM) rendah hal ini menjadi masalah, padahal penentuan KKM tersebut sudah memperhatikan faktor-faktor yang menjadi masukan dalam penentuan KKM. Oleh karena itu perlu kiranya pemerintah memperhatikan hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar